Imperium.od,Jakarta – Sebanyak 100 nelayan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengikuti pelatihan dasar pelayaran dan operasi penangkapan ikan, keselamatan kerja, penanganan keadaan darurat, hingga pencegahan dan pemadaman kebakaran di atas kapal perikanan di Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal.
Pelatihan ini digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar nelayan lebih siap dalam memanfaatkan dan mengelola ekosistem perikanan yang telah dibangun pemerintah. Di Kabupaten Pekalongan, terdapat dua lokasi yang disiapkan untuk program KNMP, yakni Desa Pecakaran dan Desa Wonokerto.
“Kita ingin KNMP menjadi kawasan yang hidup dan memberikan manfaat nyata bagi nelayan. Karena itu, penguatan sarana harus berjalan bersama dengan peningkatan kapasitas manusianya agar aktivitas perikanan menjadi lebih produktif, profesional, dan tetap mengutamakan keselamatan,” terang Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) I Nyoman Radiarta di Jakarta, Senin (14/9).
Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan Joni Haryadi D. menambahkan, Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) dirancang agar peserta tidak hanya memahami materi secara teori, tetapi juga memiliki pengalaman menghadapi kondisi yang berpotensi terjadi ketika bekerja di laut.
Selama pelatihan para peserta mendapatkan pembelajaran mengenai fire prevention and fire fighting, fire drill, rute penyelamatan, bahaya asap dan gas beracun, hingga teknik pemadaman. Pembelajaran kemudian dilanjutkan dengan praktik penggunaan APAR untuk memberikan pengalaman langsung dalam menangani kebakaran awal.
Penguatan aspek keselamatan tersebut menjadi semakin relevan di tengah dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan awak kapal perikanan.
“Output pelatihan ini bukan sekadar peserta selesai mengikuti pembelajaran. Ada kompetensi yang dibangun, ada praktik yang dilakukan, dan bagi peserta yang memenuhi ketentuan evaluasi, ada sertifikat sebagai bukti kecakapan,” jelas Joni.
Setelah mengikuti proses pembelajaran dan memenuhi ketentuan evaluasi, peserta memperoleh Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) yang diterbitkan KKP. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa peserta telah mengikuti proses pembelajaran dan memenuhi persyaratan kecakapan sesuai ketentuan yang berlaku.













