Imperium.id, Yogyakarta- Pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapatkan perhatian di mata publik usai aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Dalam aksi tersebut, AMPB menuntut agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Adapun tuntutan tersebut kemudian direspons oleh sejumlah pimpinan DPR dengan menjanjikan bahwa RUU Perampasan Aset akan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
Menjawab perihal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di internal DPR, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklaim bahwa sejauh ini DPR RI sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa akademisi, mahasiswa, dan praktisi. Tak hanya itu, DPR juga sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk menjaring aspirasi masyarakat.
“Kami mencoba untuk mengumpulkan apa yang menjadi kekhawatiran publik terhadap RUU ini. Maka dari itu, dalam prinsipnya, kami selalu hati hati dan presisi agar undang-undang ini dapat menjadi pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan,” tegasnya secara daring dalam seminar ‘RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan’ di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, Senin (15/9).
Habiburokhman mengungkapkan bahwa penerapan RUU perampasan aset tidak hanya menyangkut soal tindak pidana korupsi.
Saat menjelaskan ruang lingkup perampasan aset, Habiburokhman menyebut ada 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, yakni narkotika, terorisme, penyeludupan manusia dan senjata, tindak pidana di bidang kehutanan, pertambangan, perpajakan, perasuransian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, hingga perdagangan manusia.
“Seperti di negara-negara lain, RUU perampasan aset juga dipakai untuk menjerat tindak pidana lain, tidak hanya korupsi. Tapi pada dasarnya, perlu pengawasan yang kuat dalam pendekatan perampasan aset ini,” lanjutnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman, justru mempertanyakan model pengimplementasian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR. Menurut Zen, draft RUU tersebut perlu melewati uji publik agar mendapat kritik dan kajian mendalam oleh publik dan para akademisi.
Sementara publik belum mendapatkan draf yang jelas mengenai RUU Perampasan Aset. “Kalau ini (draf) belum jelas, maka kita susah memberikan masukan,” ungkap Zaenur.
Ia menegaskan, publik perlu mengetahui model perampasan aset seperti apa yang akan digunakan, termasuk apakah RUU tersebut akan mengatur kriminalisasi illicit enrichment, unexplained wealth, atau keduanya.
Merujuk pada draf Indonesia Country Report oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Zaenur mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah Indonesia belum mengkriminalisasi illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah). Namun, prinsip tersebut rencananya justru akan dimasukkan ke dalam draf RUU Perampasan Aset.
“Artinya apa kalau Indonesia mau memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU? Ya, penambahan kekayaan yang tidak sah itu harus menjadi pidana,” jawabnya.
Kepada Komisi III DPR, Zaenur merekomendasikan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), salah satunya memasukkan aturan soal illicit enrichment.













