Imperium.id, Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan baik, Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya sampai terdapat perkembangan dan kepastian hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Menteri Dody dalam keterangan resminya, Minggu (20/9).
Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.













