• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menhub Dudy Sampaikan DIM Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

30 September 2026
in Ekonomi, Headline
0
Anggaran Dipangkas, Kemenhub Fokus Optimalkan Layanan Transportasi Publik

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat menghadiri rapat kerja Komisi V DPR RI, di Senayan, Jakarta/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Komisi V DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait RUU.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga. Perubahan UU LLAJ usulan DPR terdiri atas 89 Pasal diubah, 56 Pasal baru disisipkan, 5 Pasal dihapus, 2 judul Bab diubah, 1 Bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan Pasal diubah, sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 Pasal diubah dan 28 Pasal baru disisipkan,” ujar Menhub Dudy, Jakarta, Rabu (30/9).

Menhub juga menjelaskan, pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai Bab Pembinaan dan Bab Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara. Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan terkait penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Pemerintah, lanjut Menhub, juga menyetujui usulan DPR RI terkait Pengaturan Jenis-jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Bab VII, dengan kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.

Berikutnya, kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau perkembangan kendaraan otonom.

“Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan. Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” kata Menhub.

Menhub Dudy menambahkan bahwa pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading/ODOL).

Menurut Menhub, sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang.

“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek. Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” tutur Menhub.

Selanjutnya, Menhub juga menuturkan pemerintah menambahkan usulan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Adapun usulan pemerintah berikutnya adalah pengaturan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik (public service obligation) untuk penyelenggaraan angkutan massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Bab X.

“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” jelas Menhub.

Tags: #daftar inventarisasi masalah#DPR#Dudy Purwagandhi#Komisi V#Menteri Perhubungan#Rancangan Undang-Undang
Previous Post

Pemerintah Siapkan Rp29,5 Triliun untuk Bantuan Pangan dan Subsidi Upah di Kuartal IV

Next Post

Produk Perikanan UMKM Masuk InaExport, KKP – Kemendag Buka Akses Pasar Global

Next Post
Produk Perikanan UMKM Masuk InaExport, KKP – Kemendag Buka Akses Pasar Global

Produk Perikanan UMKM Masuk InaExport, KKP - Kemendag Buka Akses Pasar Global

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

16 Oktober 2026
Prabowo: Polri Harus Makin Profesional dan Berbakti kepada Rakyat

Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

15 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Ekspor Nikel Ditargetkan Tembus USD45 Miliar pada 2026

15 Oktober 2026
Jenderal Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPP

Jenderal Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPP

15 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .