• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

84 Persen Hotspot Karhutla Terdeteksi di Lahan Open Access, Pendekatan Pencegahan Sebaiknya Diutamakan

2 Oktober 2026
in Ekonomi
0
84 Persen Hotspot Karhutla Terdeteksi di Lahan Open Access, Pendekatan Pencegahan Sebaiknya Diutamakan

Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih mengutamakan pendekatan represif dan penunjukan pihak bersalah daripada menyelesaikan akar masalah sosial-ekonomi di lapangan.

Untuk memutus siklus bencana ekologis ini, para pemangku kepentingan mendorong penguatan pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor.

Isu ini mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Diskusi ini menghadirkan 5 pembicara yaitu Soewarso (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia/APHI), Dr. Petrus Gunarso (Pakar Kehutanan), Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc. (Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan), Mukti Sardjono (Direktur Eksekutif GAPKI), dan Dr. Sadino (Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menegaskan bahwa karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak.

“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” terang Soewarso.

Dalam rangka untuk meningkatkan kewaspadaan akan ancaman bahaya karhutla di areal anggota APHI, Ketum APHI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para anggota dan telah mengundang Para Pakar Kebakaran melakukan sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Pakar Kehutanan, Dr. Petrus Gunarso, memperkuat argumen tersebut melalui analisis data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan.
Dari presentasinya, dijelaskan Petrus, bahwa 84% titik panas (hotspot) berada di luar area perkebunan sawit yang terkelola (lahan non-managed / open access), seperti hutan konversi (15%), hutan lindung (10%), dan area terbuka lainnya.

Selanjutnya, 16% titik panas terdeteksi di area perkebunan terkelola secara formal.
Ia membandingkan kondisi ini dengan Sarawak, Malaysia, yang minim bencana kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan penyelesaian pembagian tata ruang yang tegas.

Eskalasi Titik Panas dan Langkah Pemerintah

Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat 28.692 titik panas sepanjang periode 1–30 September 2026.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi yaitu Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).

Bagus mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang tetap memerlukan verifikasi faktual (ground check).

“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.

Saat ini, kebijakan penanggulangan karhutla dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025 dengan ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.

Upaya mitigasi dilakukan Kementan dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Kepastian Hukum dan Komitmen Industri

Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menyoroti ketimpangan penegakan hukum akibat penerapan skema strict liability (tanggung jawab mutlak) yang disamaratakan tanpa memperhitungkan faktor geografis atau intervensi pihak luar.

Gugatan perdata bernilai triliunan rupiah sering kali mempailitkan korporasi karena tidak adanya pembagian standar kerugian lingkungan yang terpisah antara kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).

“Dalam aspek pidana memang denda 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono, mengonfirmasi bahwa seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana prasarana penanggulangan bencana dan mengantisipasi pemicu karhutla di lapangan.

Selain itu, menurut Mukti, GAPKI dan anggotanya berkolaborasi dengan Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup dan APHI serta jajaran pemerintah daerah dalam penanggulangan karhutla.

“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” jelas Mukti.

Previous Post

Bahlil Ditunjuk sebagai Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi

Next Post

Program KNMP Lahirkan Hilirisasi Perikanan di Lampung Selatan

Next Post
Program KNMP Lahirkan Hilirisasi Perikanan di Lampung Selatan

Program KNMP Lahirkan Hilirisasi Perikanan di Lampung Selatan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .