Imperium.id,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantu penataan keramba jaring apung (KJA) budidaya lobster di perairan Teluk Awang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, agar berada sesuai zonanya. Hasil survei melalui foto udara (drone) menunjukkan KJA pembesaran lobster di perairan tersebut tersebar tak teratur bahkan sebagian berada di area pelabuhan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan zonasi peruntukan dapat mengganggu alur pelayaran dan fasilitas umum perairan. Di samping itu, setiap kegiatan menetap di ruang laut juga harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai legalitas.
“PKKPRL ini untuk memastikan setiap aktivitas di laut berjalan sesuai dengan rencana zonasi dan prinsip keberlanjutan, memberi kepastian hukum serta mencegah sengketa antar-pihak yang melakukan kegiatan menetap di laut,” ungkap Menteri Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Untuk mempercepat penataan tersebut, KKP sudah mengidentifikasi titik-titik keramba, sekaligus melakukan sosialisasi perizinan pemanfaatan ruang laut kepada para pembudidaya lobster di Lombok Tengah. Sebab KJA-KJA lobster di perairan Teluk Awang belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas perizinan yang berlaku alias tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL.
“Edukasi pemanfaatan ruang laut perlu dilakukan kepada masyarakat sehingga melalui KJA yang tertata, kawasan budidaya lobster Teluk Awang akan menjadi destinasi wisata bahari berbasis lobster yang mendorong ekonomi masyarakat, mulai dari wisata edukasi budidaya, kunjungan ke kawasan keramba hingga kuliner lobster,” tambah Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana.
Lebih jauh Kartika menjelaskan, penataan dan relokasi akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi teknis antara dinas kelautan dan perikanan, instansi terkait dan kelompok pembudidaya. Dari hasil musyawarah, tercatat 46 petak milik anggota kelompok pembudidaya yang akan ditata.
“Kami juga memfasilitasi penyusunan dokumen KKPRL hingga tahap pengajuannya. Tidak hanya itu, proses verifikasi hingga penerbitan izin pun akan terus dikawal bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah dan para penyuluh perikanan,” terang Kartika.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat Muslim menyambut baik penataan KJA lobster di perairan Teluk Awang. Dia juga mendorong para pembudidaya mematuhi ketentuan PKKPRL.
“Ini adalah langkah menurunkan angka kemiskinan dengan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha dan nelayan kecil untuk mendapatkan izin dan legal sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain bahwa KJA yang selama ini belum tertata dapat diatur dengan baik,” ungkap Muslim.













