• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk Revisi UU LLAJ, Target Rampung 2026

13 Oktober 2026
in Ekonomi, Headline
0
Aturan Transportasi Berbasis Aplikasi Masuk Revisi UU LLAJ, Target Rampung 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu (11/10).

Menurut Menhub Dudy, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelas Menhub Dudy.

Pemerintah akan menetapkan aturan agar layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Menhub Dudy.

Pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi, disertai penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Kemenhub juga akan memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya melindungi pengguna jasa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.

Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi. Transaksi perjalanan melalui aplikasi perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar perjalanan dapat ditelusuri, sehingga aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.

Melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, Kemenhub berharap transportasi online dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah akan terus mengkaji substansi pengaturan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” sebut Menhub Dudy.

 

Tags: #Dudy Purwagandhi#Kementerian Perhubungan#Lalu Lintas dan Angkutan Jalan#Menteri Perhubungan#ojek online#transportasi online#Undang-Undang
Previous Post

Prabowo Instruksikan Pemadaman Karhutla Dipercepat, 60.177 Personel Dikerahkan

Next Post

Atasi Banjir Kota Padang, Kementerian PU Kerahkan Pompa dan Excavator

Next Post
Atasi Banjir Kota Padang, Kementerian PU Kerahkan Pompa dan Excavator

Atasi Banjir Kota Padang, Kementerian PU Kerahkan Pompa dan Excavator

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

16 Oktober 2026
Prabowo: Polri Harus Makin Profesional dan Berbakti kepada Rakyat

Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

15 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Ekspor Nikel Ditargetkan Tembus USD45 Miliar pada 2026

15 Oktober 2026
Jenderal Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPP

Jenderal Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPP

15 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .