• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP Limpahkan Berkas Perkara Kasus Bom Ikan di Kawasan Konservasi ke Kejaksaan Pangkep

14 September 2026
in Ekonomi, Uncategorized
0
KKP Limpahkan Berkas Perkara Kasus Bom Ikan di Kawasan Konservasi ke Kejaksaan Pangkep
Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) atas dua tersangka kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (9/9) lalu, setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan merampungkan pemeriksaan saksi, ahli, dan para tersangka serta melengkapi alat bukti yang sah.

Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk), menegaskan bahwa penyerahan berkas Tahap I ini merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum perikanan yang akuntabel, profesional, dan berbasis kecukupan alat bukti.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik telah menyerahkan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ipunk menerangkan, aksi penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) tersebut berlangsung di dalam wilayah perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, kedua tersangka diketahui memahami bahwa lokasi penangkapan merupakan zona konservasi perairan, namun tetap melakukan kegiatan perikanan tanpa izin, menggunakan alat yang tidak sesuai ketentuan, serta melanggar ketentuan zonasi yang berlaku.

“Penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. KKP tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perikanan yang merusak kawasan konservasi dan sumber daya ikan,” tegas Ipunk.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, Drs. Halid K. Jusuf, M.P.A., menjelaskan bahwa demi memperkuat konstruksi hukum dakwaan, penyidik KKP menghadirkan sejumlah ahli dalam proses penyidikan, meliputi ahli perikanan, ahli kawasan konservasi, serta ahli hukum perikanan.

Keterangan para ahli disertakan untuk membuktikan secara ilmiah dan yuridis dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan, termasuk penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang membahayakan serta pelanggaran status perlindungan kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang.

“Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata,” pungkas Halid.

Kasus ini merupakan bentuk kehadiran KKP untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang menyatakan bahwa rata-rata satu ledakan terjadi setiap 62 menit di kawasan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang digelar oleh Pangkalan SDKP Bitung pada tanggal 22-31 Agustus 2026 di kawasan perairan Spermonde, Sulawesi Selatan, tim berhasil menemukan satu bom ikan dan mengamankan para pelaku.

Previous Post

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Teon, Nila & Serua Seluas 683 Ribu Ha

Next Post

KKP Bekali 100 Nelayan Pekalongan Kompetensi Keselamatan Hingga Penangkapan Ikan

Next Post
KKP Bekali 100 Nelayan Pekalongan Kompetensi Keselamatan Hingga Penangkapan Ikan

KKP Bekali 100 Nelayan Pekalongan Kompetensi Keselamatan Hingga Penangkapan Ikan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .