• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP dan Kemenkeu Perkuat Tata Kelola PNBP Perikanan Tangkap

9 Oktober 2026
in Ekonomi, Uncategorized
0
KKP dan Kemenkeu Perkuat Tata Kelola PNBP Perikanan Tangkap
Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan terus memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap melalui penyempurnaan regulasi, mekanisme pemungutan, dan integrasi data perizinan kapal perikanan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa upaya penyempurnaan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan sejak tahun 2025, termasuk melalui proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“KKP bersama Kementerian Keuangan telah melakukan pembahasan sejak tahun 2025 untuk menyempurnakan tata kelola PNBP perikanan tangkap. Kami juga menjadikan rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penerimaan negara agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel,” ujar Menteri Trenggono.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pengaturan mekanisme pemungutan PNBP sumber daya alam perikanan terhadap kapal berizin pemerintah daerah berukuran di atas 5 gross tonnage (GT) sampai dengan 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan hingga 12 mil laut.

Latif menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemungutan PNBP, sekaligus memastikan kesesuaian data perizinan kapal yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Pemerintah ingin memastikan potensi penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya ikan dapat dikelola secara optimal. Karena itu, penyempurnaan regulasi harus berjalan seiring dengan penyiapan mekanisme pemungutan dan integrasi data perizinan kapal,” jelasnya.

Pembahasan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 telah dilakukan melalui serangkaian koordinasi antara KKP dan Kementerian Keuangan sejak tahun 2025. Pada Oktober 2026, proses tersebut berlanjut melalui rapat panitia antarkementerian dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah juga membahas peran pemerintah provinsi sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan penerimaan negara, termasuk melalui mekanisme imbal jasa sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Meski demikian, Latif menegaskan bahwa seluruh substansi tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.

“Prinsipnya, pengaturan yang disiapkan harus memiliki dasar hukum yang jelas, didukung data yang akurat, serta dapat dilaksanakan dengan baik tanpa mengabaikan kepastian pelayanan bagi pelaku usaha perikanan,” tegasnya.

KKP bersama Kementerian Keuangan akan terus melanjutkan proses penyempurnaan aturan tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola pemanfaatan sumber daya ikan, mencegah potensi penerimaan negara yang tidak terpungut, serta mendukung pengelolaan perikanan tangkap yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Previous Post

Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Next Post

KKP Bantu Pembudidaya Tata Keramba Jaring Apung Lobster di Lombok Tengah

Next Post
KKP Bantu Pembudidaya Tata Keramba Jaring Apung Lobster di Lombok Tengah

KKP Bantu Pembudidaya Tata Keramba Jaring Apung Lobster di Lombok Tengah

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026
Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .