• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Riciannya

8 April 2023
in Ekonomi, Headline
0
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Riciannya

Penyelenggaraan Ibadah Haji/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
  8. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023.

Tags: #2023#Ibadah Haji#Keppres#Pemerintah#Penyelenggaraan
Previous Post

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Next Post

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo

Next Post
Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .