• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Komisi III DPR Desak MA Usut Hakim dalam Putusan Royalti Agnez Mo

23 Juni 2025
in Headline, Hukum
0
Politisi Gerindra Minta Pemain Judi Online Dipidana

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan perkara sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.

Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara tertutup.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, permintaan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi III dalam memastikan sistem peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Perkara ini bermula dari gugatan komposer Ari Bias terhadap Agnez Mo yang menyanyikan beberapa lagunya tanpa izin dan pembayaran royalti. Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Pada Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.

Meski demikian, Komisi III menilai bahwa pemeriksaan dan putusan tersebut patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mekanisme pembayaran royalti semestinya dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh penyanyi yang hanya membawakan lagu.

“Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event,” ujar Habiburokhman.

“Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event,” sambungnya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung menerbitkan pedoman teknis yang mengatur penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” imbuh Habiburokhman.

Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM agar lebih aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan royalti, termasuk filosofi serta tujuan dari UU Hak Cipta kepada para pelaku industri musik.

“Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan dan putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh pelaku industri musik Indonesia,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Wawan selaku perwakilan dari Agnez Mo turut menyampaikan apresiasinya kepada Komisi III DPR atas ruang diskusi yang diberikan.

Ia berharap permasalahan ini menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak di industri hiburan.

Adapun Bawas MA telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik hakim dan akan melakukan telaah sesuai prosedur internal. Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum tidak hanya berjalan formal, tetapi juga substantif dan adil bagi semua pihak.

Tags: #DPR#Habiburokhman#Kode Etik#Komisi III#Mahkamah Agung#Penyanyi#royalti
Previous Post

KKP Kembangkan Sistem Ketertelusuran Hasil Perikanan Berstandar Global

Next Post

Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Simak Ketentuannya

Next Post
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Berikut Riciannya

Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Simak Ketentuannya

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .