• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bulog Tegaskan Margin 7 Persen Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

25 Januari 2026
in Ekonomi, Uncategorized
0
Bulog Tegaskan Margin 7 Persen Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara
Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id;Jakarta — Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7% yang diberikan oleh Pemerintah bukan merupakan keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan. Margin tersebut diberikan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.

Penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kompensasi atas biaya yang timbul.

Ketentuan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H yang menyatakan bahwa dalam Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelengaraan Cadangan Beras Pemerintah dan juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang timbul agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.

Direktur Keuangan Perum BULOG Hendra Susanto dalam keterangannya menegaskan bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.

“Margin 7% ini bukan keuntungan BULOG. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra.

Dalam rangka memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, sebagai pelaksana amanat Pasal 127 UU Pangan. Bapanas memiliki kewenangan dalam penugasan Pemerintah di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum BULOG, serta menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.

Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum BULOG menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.

Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7%. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Hendra Susanto menambahkan bahwa kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran BULOG sebagai instrumen negara. Ini termasuk dalam penggunaan/pemanfaatan margin agar BULOG bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.

“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, BULOG dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tambahnya.

Perum BULOG berkomitmen untuk terus menjalankan penugasan Pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan, sekaligus menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.

Previous Post

Di WEF Davos, Presiden Prabowo Umumkan Indonesia sebagai Kekuatan Baru Pangan Dunia

Next Post

Terima Kunjungan Ketua Majelis Nasional Korsel, Puan Bahas Perlindungan PMI

Next Post
Puan Maharani Desak Pemerintah Prioritas Selamatkan WNI di Prancis

Terima Kunjungan Ketua Majelis Nasional Korsel, Puan Bahas Perlindungan PMI

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .