• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

7 Mei 2026
in Headline, Hukum
0
Demi Keadilan, Komisi III DPR Minta Perkara Hogi Minaya Dihentikan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kala menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menjelaskan bahwa substansi KUHAP baru pada dasarnya merupakan akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu diramu bersama oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, inti keluhan publik terhadap kinerja Polri, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan, telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP 1981 sebelumnya memberikan ruang yang terbatas bagi perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan penyidikan juga dinilai belum kuat, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya meliputi hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Selain itu, juga diatur ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.

“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” ujar dia.

Tags: #DPR#Habiburokhman#Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana#Komisi III#Masyarakat#Polri#reformasi
Previous Post

Bulog Berbagi Kepedulian kepada PJLP dan Masyarakat dalam Rangka HUT ke-59

Next Post

Dahlan Iskan: Pemimpin Harus Beri Sinyal Jika Sedang Krisis

Next Post
Dahlan Iskan: Pemimpin Harus Beri Sinyal Jika Sedang Krisis

Dahlan Iskan: Pemimpin Harus Beri Sinyal Jika Sedang Krisis

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .